Hal tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin pagi (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Teradu 1 dalam perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan membacakan amar putusan.
Selain itu, Heddy menyatakan DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI, yang di antaranya Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dijelaskan Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seluruh pimpinan KPU RI tersebut terbukti melanggar ketentuan di dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diurai lebih detail, Raka Sandi menyebut Hasyim melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: "melaksanakan prinsip profesional, melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya yang berdasarkan pada UUD 1945, UU, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu".
Sementara, 6 anggota KPU RI lainnya dinyatakan melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: menjamin kualitas layanan kepada pemilih dan peserta pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu.
Raka Sandi menyebutkan, sanksi diberikan DKPP RI kepada 7 pimpinan KPU RI karena para Teradu menerbitkan berita acara (BA) penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024 di luar batas waktu yang ditentukan.
"Adapun berita acara penerimaan bakal calon presiden-wakil presiden baru dibuat atau diterbitkan tanggal 27 Oktober 2023," urai Raka Sandi saat membacakan poin pertimbangan.
Dia menambahkan, dalam PKPU 19/2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres disebutkan, BA penerimaan pendaftaran seharusnya diterbitkan di hari yang sama saat calon mendaftar.
Selain itu, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI dipandang seharusnya memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran bakal capres-cawapres.
Karena, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90-PUU/XXI/2023 yang memasukkan aturan tambahan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres.
"Tapi, Ketua KPU terbukti tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan, dalam rangka perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK 90," urai Raka Sandi.
"Oleh karena itu, ke depan para Teradu agar lebih cermat melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.
BERITA TERKAIT: