Usai menjalani pemeriksaan, Aiman mengakui ada rasa khawatir dengan identitas narasumbernya yang akan terbongkar.
Sebab, handphone miliknya disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan," kata Aiman kepada wartawan.
Kendati begitu, Aiman tetap berkomitmen tidak akan membuka siapa narasumber atau pihak yang memberi informasi dalam kasus ini.
“Narasumbernya yang tidak akan saya buka. Karena saya yakin mereka orang baik dan saya punya komitmen untuk menjaga identitas mereka,” jelas Aiman.
Di kesempatan yang lain, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan tindakan penyitaan HP bisa dilakukan kepada saksi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia mengatakan hal tersebut seusai dengan aturan.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," kata Ade Safri.
Dalam kasus ini, Aiman dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 November 2023.
BERITA TERKAIT: