Hasilnya, dalam rapat tersebut, baik parlemen maupun pemerintah menyetujui pembaharuan lima rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 nanti.
Adapun lima rancangan PKPU itu tentang:
a. Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilian Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
B. Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilian Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
c. Rekapiulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
d. Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
e. Tahapan dan Jadwal Penelenggaraan Pemilian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Setuju ya? Setuju Pak Hasyim? Ini kan kita menyetujui ini pak rancangannya setuju ya," tanya pimpinan rapat Junimart Girsang dikutip dalam akun Youtube Parlemen, Kamis (18/1).
"Iya (setuju)," jawab Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Setuju," jawab Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.
BERITA TERKAIT: