Salah satunya dengan pendirian Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) yang digagas anak-anak muda pendukung Prabowo-Gibran untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu 2024.
"Posko ini dibentuk untuk merespons adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam," kata Koordinator Fanta Law Prabowo-Gibran, Andi Ryza Fardiansyah, di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin (15/1).
Untuk memaksimalkan kinerja, Andi Ryza mengatakan, pihaknya memasang target pembentukan 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang juga melibatkan para advokat muda untuk mengawal jalannya pemilu damai dan jurdil.
"Selama ini ada isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kita harus respons positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," imbuh Ryza.
Sementara, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menegaskan, sejauh ini belum ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
"Kita pastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada paslon 02 sampai hari ini tidak ada. Jadi kita ingin klarifikasi sekali lagi, sampai hari ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02," ucap Hinca.
BERITA TERKAIT: