Sebelum mengirimkan surat suara pengganti, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terlebih dahulu akan mengirim sisa surat suara yang masih tertahan sejumlah 143.869 amplop berisi 287.738 surat suara Pilpres dan Pileg.
"Setelah kami komunikasi dengan PPLN Taipei,
insyaallah akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2-11 Januari 2023," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (2/1).
Idham menegaskan, pengiriman surat suara telah sesuai Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Sementara untuk surat suara yang sudah terkirim di luar jadwal akan diganti dengan surat baru dengan tanda khusus.
"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU 25/2023, pemungutan suara pos akan diselenggarakan mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 15 Februari 2024," tambah Idham.
Pada kasus sebelumnya, PPLN Taipei mengirim 31.276 amplop, berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 di luar jadwal.
Jika dirinci, sebanyak 929 lembar surat suara untuk Pilpres 2024, dan 929 lembar surat suara untuk Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dikirim pada 18 Desember 2023.
Sedangkan, sisanya sebanyak 30.347 surat suara Pilpres 2024, dan 30.347 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, dikirim ke pemilih Taipei pada 25 Desember 2023.
Seharusnya, pengiriman surat suara pemilihan metode pos dikirim mulai 2 hingga 11 Januari 2024. Tentang waktu itu ditetapkan agar pemilih bisa mengirimkan kembali surat suara yang mereka coblos paling lambat 15 Februari 2024.
BERITA TERKAIT: