Sekretaris DKPP, Syarmadani menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang perdana untuk perkara ini, yang diregistrasi dengan nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin besok, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2026.
Syarmadani mengatakan, agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Dia mengungkapkan, dugaa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara ini diadukan oleh empat orang, yaitu Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali.
Katanya, keempat principal tersebut memberikan kuasa mereka dalam pengaduan ini kepada tiga orang yaitu Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).
Syarmadani memastikan, sidang perkara ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Selain itu, Syarmadani juga menyatakan akses publik terhadap jalannya persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik penggunaan helikopter oleh Parsadana dkk, juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” demikian Syarmadani menambahkan.
Dalam pengaduannnya, para Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024.
Penggunaan helikopter menurut para Pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.
Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II.
Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: