Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos mengamati, di DPR RI hanya minoritas fraksi yang sepakat dengan usulan sistem penunjukkan gubernur DKI Jakarta oleh presiden, dan masuk ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kalau gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan DPRD, itu artinya mekanisme pemilihannya sebenarnya mundur, dan merupakan penyusupan agenda segelintir orang di DPR," ujar Subiran kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/12).
Menurutnya, daerah dengan format khusus dan istimewa seharusnya tidak selalu dimaknai khusus dari segi sistem pemerintahan, termasuk wilayah DKI Jakarta yang nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara pasca dipindah ke Kalimantan Timur.
"Kecuali kekhususan dan/atau keistimewaan yang ada di Yogyakarta dan Aceh, itu beda lagi, karena histori dan kearifan lokalnya berbeda," sambungnya berpendapat.
Di samping itu, dia juga memandang usulan mekanisme pemilihan gubernur DKI Jakarta oleh presiden malah akan memperparah proses demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terbuka.
Sebab dalam praktik pilkada di DKI Jakarta selama ini, dia mengetahui pemilihan secara terbuka hanya dilakukan untuk gubernur, tidak dengan walikota-walikota yang ada di wilayah DKI Jakarta yang ditunjuk oleh gubernur terpilih.
"Sehingga kalau gubernur dipilih presiden, ini kita kembali lagi ke sistem pemilihan proporsional tertutup. Bau-baunya begitu," tutur magister ilmu komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.
Oleh karenanya, sosok yang kerap disapa Biran tersebut mempertanyakan alasan mendasar dan urgensi perubahan pemilihan gubernur DKI Jakarta yang diusulkan minoritas kelompok di DPR.
"Karena gubernur di Jakarta bahkan walikotanya seharusnya dipilih langsung oleh rakyat, agar Jakarta yang rencananya akan sebagai kota pusat bisnis dan ekonomi pasca perpindahan ibukota tetap mendapatkan pengawasan kedaulatan rakyat," demikian Biran menambahkan.
BERITA TERKAIT: