Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, jajarannya di Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan proses penanganan perkara kasus Apdesi tersebut.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk kepada temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," ujar Bagja usai menghadiri acara
Scientific Committee Meeting Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), di Savoy Homann Hotel, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11).
Pada tahap penelusuran perkara, anggota Bawaslu dua periode itu mengungkap hasil temuan Bawaslu DKI Jakarta, setelah menyambangi kantor Apdesi di bilangan Jakarta Selatan.
"Kami sudah memanggil ya teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) melakukan penelusuran, rupanya Apdesi ada dua. Sehingga, kami cek kedua-duanya," urainya.
Lebih lanjut, Bagja memastikan Bawaslu RI akan memantau perkembangan penanganan perkara Apdesi yang dijalankan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, sehingga kemudian bisa ditentukan jenis pelanggarannya.
"Kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Dan siapa nanti bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," demikian Bagja menambahkan.
Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi ditengarai penyelenggaraan acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu, yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam acara itu, para kepala desa direncanakan bakal mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, deklarasi kepada Prabowo-Gibran tersebut batal dilakukan. Namun, Gibran hadir dalam acara tersebut dengan kapasitas sebagai Walikota Solo.
BERITA TERKAIT: