Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Tak Ada Deklarasi Dukungan pada Acara Kepala Desa di GBK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Rabu, 22 November 2023, 18:58 WIB
Yusril: Tak Ada Deklarasi Dukungan pada Acara Kepala Desa di GBK
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Kekhawatiran tim sukses Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, atas kehadiran kepala desa mendukung Prabowo-Gibran di GBK, Jakarta Minggu, 19 November, sama sekali tidak beralasan.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memastikan, tidak ada deklarasi mendukung Prabowo-Gibran seperti yang dituduhkan.

"Saya hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai selesai, tidak ada ucapan deklarasi yang dimaksud," katanya, lewat rilis yang dikirim ke Kantor berita Politik RMOL, Rabu (22/11).

Begitu juga wakil Bawaslu yang hadir pada acara itu, juga menyatakan hal yang sama. Jadi deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Andika, yakni para kepala desa bisa dikenai sanksi, baik pidana maupun administratif, tentu tidak akan terjadi.

Yang terjadi, seperti disampaikan perwakilan 7 pimpinan organisasi desa, mereka hanya mengungkapkan aspirasi, harapan, dan tuntutan atas beragam persoalan desa yang selama ini mengganjal kinerja.

"Jadi, hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.

Delik Pemilu, menurut Yusril, adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi, pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun.

Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, mendengar dengan seksama seluruh keluhan para kepala desa dan mantan kepala desa hingga tuntas, karena mereka menyampaikan satu persatu dan detail.

Jadi, kata dia, pertemuan tahunan para kepala desa yang dikemas dalam bentuk Silaturahmi Nasional Kepala Desa seluruh Indonesia itu sama sekali tidak diwarnai deklarasi.

"Karena kami memahami, deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, meski calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai," katanya.

Dijelaskan juga, Calon Presiden Prabowo Subianto tidak hadir pada acara itu. Sedang Gibran Rakabuming Raka baru tiba pukul 15.30, sementara peserta dan undangan telah berdatangan sejak pukul 10.00 pagi.

"Saya berkeyakinan, tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran pada acara di GBK itu," tegas Yusril.

Kalaupun ada pihak-pihak yang mengatakan ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu. Bawaslu yang berwenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak, sebelum masalahnya dibawa ke ranah hukum.

"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju siap menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan," tegas Yusril.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA