Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MKMK Sebut Putusan MK Bisa Batal, PHI: Kami Pesimis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 02 November 2023, 18:13 WIB
Ketua MKMK Sebut Putusan MK Bisa Batal, PHI: Kami Pesimis
Partai Hijau Indonesia/Repro
rmol news logo Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa berubah jika ditemukan adanya bukti pelanggaran.
 
Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia (PHI), John Muhammad menuturkan bahwa apa yang terjadi di MK saat ini merupakan praktik kolusi dan nepotisme secara terang-terangan.

“Pertama memang kita melihat bahwa adanya praktik kolusi konstitusi. Dapat dilihat bagaimana Mahkamah Konstitusi ketuanya saudara iparnya Pak Presiden Jokowi,” tegas John ketika ditanya Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).

John menambahkan pihaknya pesimis MKMK bakal membatalkan putusan tersebut, lantaran majelis hakim dalam MKMK merupakan orang dekat Jokowi.

“Adanya sidang etik dari Majelis Kehormatan MK, kami terus terang pesimis. Mengapa? Karena, jelas bahwa ketua majelis kehormatan MK dalam hal ini Prof Jimly masih konflik kepentingan,” katanya.

Meskipun tidak langsung Prof Jimly bersinggungan dengan pemerintah, PHI menilai MKMK tidak akan mengubah keputusan MK soal batas usia capres cawapres. Terlebih banyaknya bukit pelanggaran yang seolah ditutupi oleh MK.

“Banyak bukti-bukti yang ada, dari waktu penerimaan berkas yang tidak sesuai. Banyak kejanggalan pada keputusan MK terkait dengan putusan itu,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA