Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai pemerintah perlu segera menjelaskan secara terbuka berapa sebenarnya anggaran yang dialokasikan untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Perbedaan angka sudah cukup menjadi alasan agar pemerintah melakukan rekonsiliasi data anggaran secara terbuka,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menyoroti perbedaan data yang disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BGN sebelumnya menyebut dukungan APBN untuk MBG pada 2026 mencapai Rp335 triliun yang terdiri dari Rp268 triliun anggaran utama dan Rp67 triliun dana cadangan.
Di sisi lain, KPK dalam kajian dan monitoringnya menyebut alokasi program meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
Menurut Iskandar, perbedaan angka tersebut harus dijelaskan secara rinci kepada publik agar tidak menimbulkan tanda tanya.
“Publik berhak tahu berapa sebenarnya anggaran murni program, berapa anggaran kelembagaan, berapa dana cadangan, berapa belanja bahan pangan, berapa belanja infrastruktur, berapa untuk operasional, dan berapa benar-benar sampai ke piring anak-anak,” ujarnya.
Lanjut Iskandar, persoalan MBG kini tidak lagi sebatas urusan distribusi makanan, tetapi telah masuk ke wilayah tata kelola keuangan negara yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
“Persoalan BGN adalah apakah lembaga ini sudah memiliki sistem kendali yang cukup kuat untuk mengelola program ratusan triliun rupiah dengan puluhan juta penerima manfaat,” ungkapnya.
Karena itu, Iskandar mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Keuangan segera melakukan rekonsiliasi anggaran secara terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai aliran dana MBG.
“Angka ratusan triliun tidak boleh menjadi kabut. Ia harus menjadi peta,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Sari Angraeni, mengungkapkan masih banyak celah potensi korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran program tersebut.
“Pengelolaan anggaran di pusat, kemudian bagaimana dalam konteks penyaluran anggaran ke daerah, itu yang kami lihat banyak celah yang perlu diperbaiki,” pungkas Sari usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.
Sari menjelaskan, berdasarkan temuan yang dikoordinasikan bersama KPK, terdapat sedikitnya delapan titik rawan yang berpotensi memicu penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.
“Kemarin, temuan kami di pusat oleh KPK, ada sekitar delapan temuan, lebih banyak di sektor hulu, bagaimana kebijakan ini diperbaiki dari hulu,” tegasnya.
Delapan potensi risiko korupsi yang dipetakan KPK meliputi regulasi yang belum memadai, praktik rente birokrasi, tata kelola yang terlalu sentralistik, konflik kepentingan, lemahnya transparansi, masalah keamanan pangan, indikator keberhasilan yang belum terukur, serta belum adanya pengukuran awal atau baseline status gizi penerima manfaat.
KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu terpusat di BGN yang dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan di tingkat lokal.
Selain itu, kerawanan muncul dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.
BERITA TERKAIT: