Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK, Golkar: Bagi Kami Joget-joget Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 November 2023, 18:29 WIB
Fraksi PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK, Golkar: Bagi Kami Joget-joget Saja
Ketua Bappilu DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman (kanan) saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/11)/RMOL
rmol news logo DPP Partai Golkar menghormati usulan hak angket yang disuarakan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (31/1) kemarin.

Namun, Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres cawapres ke KPU RI tersebut tak lebih dari sekadar gimmick politik.

“Bagi saya, ya kita hormati saja apa yang memang menjadi hak konstitusinya seorang anggota dewan di parlemen dalam rangka menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Ya ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik,” kata Maman saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/11).

Namun demikian, Maman tak bermaksud menghambat atau melarang anggota dewan yang mengajukan hak angket. Hanya saja, ia menyebut bahwa jika hak angket tersebut ditindaklanjuti pun tidak ada implikasi apapun, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

“Saya pikir, terus kalaupun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan enggak ada juga,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar ini.

Atas dasar itu, Maman menilai upaya yang dilakukan Politikus PDIP itu justru bagian gimmick politik sekaligus menggiring opini publik untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

“Bagi kami, itu hanya joget-joget saja. Ini kita sama-sama paham, ini ilmu-ilmu sama. Jadi, kami melihatnya dalam konteks itu saja,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA