Pemerintah Tahan Kenaikan Ongkir dan Biaya Layanan Marketplace

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 14 Mei 2026, 07:44 WIB
Pemerintah Tahan Kenaikan Ongkir dan Biaya Layanan Marketplace
Ilustrasi (Gambar: Babbe)
rmol news logo Pemerintah memutuskan menahan rencana kenaikan ongkos kirim maupun biaya layanan di marketplace guna melindungi pelaku UMKM dari tambahan beban operasional di tengah aktivitas perdagangan digital yang terus berkembang.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan seluruh platform e-commerce diminta untuk sementara waktu tidak menaikkan komisi ataupun tarif layanan kepada para penjual.

Langkah itu diambil menyusul munculnya rencana sejumlah marketplace yang dikabarkan akan kembali menyesuaikan biaya layanan pada Mei 2026.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman saat berada di Badung, Bali, Rabu 13 Mei 2026.

Menurut Maman, pemerintah kini menaruh perhatian besar pada kepatuhan terhadap kontrak kerja sama antara marketplace dan pelaku UMKM. Ia menekankan, platform digital tidak boleh secara sepihak mengubah skema biaya apabila perjanjian kerja sama masih berlaku.

Jika kontrak telah disepakati untuk jangka waktu satu tahun, maka perubahan tarif harus melalui pembicaraan terlebih dahulu dan disertai sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap marketplace yang melanggar kesepakatan tersebut.

Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah menyusun sinkronisasi aturan yang nantinya menjadi dasar hukum bagi hubungan antara platform digital dan pelaku usaha mikro.

Regulasi tersebut disiapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan digital sekaligus memastikan UMKM tetap memiliki daya saing tanpa terbebani kenaikan biaya yang dinilai memberatkan.

Maman menilai marketplace dan UMKM merupakan bagian dari ekosistem yang saling bergantung sehingga keberlangsungan keduanya harus dijaga secara bersamaan.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” tambahnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA