Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Diajak Tunggu Putusan MKMK soal Indikasi Benturan Kepentingan Batas Usia Capres, PKS: Tak Perlu Gaduh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Oktober 2023, 01:16 WIB
Masyarakat Diajak Tunggu Putusan MKMK soal Indikasi Benturan Kepentingan Batas Usia Capres, PKS: Tak Perlu Gaduh
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Habib Aboe Bakar/Ist
rmol news logo Masyarakat diharapkan menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal adanya indikasi benturan kepentingan dalam putusan terkait batas usia minimal capres cawapres.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Habib Aboe Bakar saat acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Minggu (29/10).

"Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh," kata Habib Aboe.

Habib Aboe berharap, agar masyarakat dapat mempercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk. Mengingat, para anggota MKMK merupakan orang yang terpercaya.

"Kita kan sudah tahu Prof Jimly, selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang," terang Anggota MPR RI dari Dapil Kalsel I tersebut.

Aboe menjelaskan, bahwa putusan MKMK nantinya tidak bisa merubah substansi putusan mengenai batas usia capres-cawapres.

"Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena keputusan MKMK tidak akan bisa menjangkau ke sana," pungkas Habib Aboe.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA