Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Habib Aboe Bakar saat acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Minggu (29/10).
"Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh," kata Habib Aboe.
Habib Aboe berharap, agar masyarakat dapat mempercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk. Mengingat, para anggota MKMK merupakan orang yang terpercaya.
"Kita kan sudah tahu Prof Jimly, selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang," terang Anggota MPR RI dari Dapil Kalsel I tersebut.
Aboe menjelaskan, bahwa putusan MKMK nantinya tidak bisa merubah substansi putusan mengenai batas usia capres-cawapres.
"Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena keputusan MKMK tidak akan bisa menjangkau ke sana," pungkas Habib Aboe.
BERITA TERKAIT: