Dailami Firdaus:

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Tidak Bisa Ditoleransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 11 Agustus 2026, 23:12 WIB
Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Tidak  Bisa Ditoleransi
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap simbol serta nilai-nilai agama yang tidak dapat ditoleransi.

"Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau sekadar kreativitas dalam sebuah acara," kata Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus, Selasa 11 Agustus 2026.

Dailami menegaskan bahwa  Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus ditempatkan dan dihormati sebagaimana mestinya. Menurutnya, menjadikan minuman keras sebagai hadiah dalam sebuah tantangan membaca Al-Qur’an merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.

Dailami mendorong aparat penegak hukum bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menelusuri fakta di lapangan, termasuk siapa penyelenggara, pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, serta bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di kawasan Ancol.

"Harus diusut tuntas. Jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi di media sosial," kata Dailami. 

Ia melanjutkan, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan seluruh fakta dan unsur pidananya. Ia menyerahkan penentuan bentuk serta berat-ringannya hukuman kepada aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dailami menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja untuk menghina atau melecehkan agama, persoalannya tidak boleh dipandang lebih ringan dibandingkan perkara-perkara penistaan agama yang pernah menimbulkan polemik besar di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau memang terbukti ada kesengajaan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, jangan ada perlakuan berbeda. Siapa pun pelakunya harus diproses secara tegas dan profesional," pungkas Dailami. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA