"Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau sekadar kreativitas dalam sebuah acara," kata Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus, Selasa 11 Agustus 2026.
Dailami menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus ditempatkan dan dihormati sebagaimana mestinya. Menurutnya, menjadikan minuman keras sebagai hadiah dalam sebuah tantangan membaca Al-Qur’an merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
Dailami mendorong aparat penegak hukum bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menelusuri fakta di lapangan, termasuk siapa penyelenggara, pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, serta bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di kawasan Ancol.
"Harus diusut tuntas. Jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi di media sosial," kata Dailami.
Ia melanjutkan, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan seluruh fakta dan unsur pidananya. Ia menyerahkan penentuan bentuk serta berat-ringannya hukuman kepada aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dailami menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja untuk menghina atau melecehkan agama, persoalannya tidak boleh dipandang lebih ringan dibandingkan perkara-perkara penistaan agama yang pernah menimbulkan polemik besar di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau memang terbukti ada kesengajaan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, jangan ada perlakuan berbeda. Siapa pun pelakunya harus diproses secara tegas dan profesional," pungkas Dailami.
BERITA TERKAIT: