"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan," kata Ketua KPU Hasyim Asyari saat jumpa pers di markas KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Dia mengatakan, sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Hasyim yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode menyatakan, pihaknya juga tidak menyiapkan rencana khusus jika gugatan itu dikabulkan.
"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya," jelasnya.
"Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," pungkasnya.
Teranyar, uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK.
Saat ini, sidang masih berlangsung untuk gugatan materiil pada bab yang sama.
BERITA TERKAIT: