Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasyim Asyari Komentari Tindak Lanjut Putusan MK, Setuju Revisi UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 10:02 WIB
Hasyim Asyari Komentari Tindak Lanjut Putusan MK, Setuju Revisi UU Pilkada
Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah, tak kunjung dikomentari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Justru, mantan Ketua KPU Hasyim Asyari yang memberikan komentar. 
HUT 79 RI

Hasyim mengomentari putusan MK atas dua norma dalam UU 10/2016 tentang Pilkada tersebut, melalui pesan di grup Whatsapp media buatan KPU RI yang anggota grupnya antara lain seluruh pimpinan KPU RI periode 2022-2027, pegawai Humas KPU RI, serta ratusan jurnalis yang ditugaskan meliput kepemiluan, pada Kamis dini hari (22/8) pukul 02.08 WIB. 

Hasyim berkomentar karena tak ada satupun pimpinan KPU RI di dalam grup itu yang membalas banyak pertanyaan jurnalis yang juga mengirimkan link berita mengenai kritik dari sejumlah kalangan akademisi hingga pegiat pemilu, sejak Rabu malam (21/8). 

Hasyim yang dipecat dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU RI periode 2022-2027 karena kasus asusila, karena masih berada di grup Whatsapp tersebut akhirnya membuat komentar.

Dia menyusun komentarnya seolah dalam bentuk wawancara dengan wartawan, dengan turut memasukkan pertanyaan-pertanyaan wartawan yang ada di dalam grup, dimana intinya mempertanyakan tindak lanjut KPU terhadap putusan MK atas perkara nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Secara umum, dalam komentarnya Hasyim memberikan pandangan tentang yang seharusnya dilakukan KPU, dalam merespon putusan MK yang dibarengi dengan respon DPR merevisi UU Pilkada secara kilat. 

Berikut ini komentar lengkap Hasyim yang tidak dipotong sama sekali, sebagaimana dituliskan dan dikirim ke dalam grup Whatsapp Jurnalis KPU 2022-2024:

Seputar Tindak Lanjut Putusan MK Judicial Review UU Pemilu dan Pilkada

Tanya:
KPU belum ada sikap sampe malam ini terkait putusan MK dan revisi UU Pilkada oleh DPR. Apa pendapat hukum Bapak terhadap situasi tersebut?

Jawab:
Kalo menurut saya KPU ikuti revisi UU Pilkada, karena idealnya TL (tindak lanjut) Putusan MK (atas) JR (judicial review) UU itu oleh UU/Perppu (undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

TL Putusan MK JR UU kalo pakai revisi PKPU (Peraturan KPU) itu tidak ideal, karena yang diubah itu norma UU dan PKPU sebagai pelaksanaan norma UU.

Katakanlah TL Putusan MK JR UU pakai revisi PKPU, toh nantinya diperlukan konsultasi RDP dg DPR dan Pemerintah (pembentuk UU), padahal pembentuk UU melakukan revisi UU sebagai TL Putusan MK.

Jadi idealnya lebih baik KPU merujuk kepada revisi UU sebagai TL Putusan MK JR UU.

Tanya:
Saat ini beberapa pihak membandingkan TL Putusan MK oleh KPU antara pencalonan pilpres dan pilkada. Apakah dapat dimaknai KPU dianggap standar ganda?

Apabila KPU saat ini melakukan TL berdasarkan revisi UU Pilkada, berarti harus menunggu revisi UU, baru kemudian perubahan PKPU atau tidak langsung TL putusan MK. Sedangkan saat pilpres dianggap KPU melakukan TL tanpa menunggu perubahan PKPU.

Jawab:
Hukum itu ada konteksnya. Pada saat Pemilu 2024 tidak ada revisi UU, padahal ada perubahan norma UU melalui Putusan MK JR. Konteks sekarang ada revisi UU.

Persamaan konteks adalah ada perubahan norma terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, melalui Putusan MK JR.

Perbedaannya adalah konteks Pemilu 2024 tidak ada revisi UU, maka TL berupa "penyesuaian norma" dalam PKPU. Konteks Pilkada 2024 sekarang ada revisi UU sbg TL Putusan MK JR dengan cara "penyesuaian norma" melalui revisi UU.

Dengan demikian KPU tidak dapat dinilai standar ganda dalam TL Putusan MK JR.

Demi hukum, dalam hal ini demi tertib hierarki peraturan per-UU-an, maka cara KPU TL Putusan MK JR adalah dengan mengikuti "penyesuaian norma" yang dilakukan dengan cara revisi UU.

Tanya:
Apakah tindakan DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada sebagai TL Putusan MK JR dapat dimasukkan kategori "pembangkangan konstitusi"?

Jawab:
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus dikembalikan kepada azas dalam konstitusi tentang wewenang lembaga negara, dalam hal ini DPR dan MK.

Untuk menguji ketaatan atau kedisiplinan dalam berkonstitusi, dapat diajukan pertanyaan: siapa lembaga negara yang berwenang membentuk UU, atau siapa yang berwenang membentuk norma dalam UU?
Jelas jawabannya dalam konstitusi kita Pasal 5 dan 20 menentukan bahwa lembaga yang berwenang membentuk norma dalam UU adalah DPR, bukan lembaga lain.

Dengan demikian tindakan DPR melakukan revisi UU adalah konstitusional, alias tidak masuk kategori "pembangkangan konstitusi".


"Rangkaian pertanyaan tersebut dijawab oleh Hasyim Asy'ari, pengkaji konstitusi dan pemilu, yang juga Ketua KPU 2022-2024," demikian Hasyim menutup komentarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA