Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BEM SI: MK Seharusnya jadi Penyejuk, Bukan Bikin Gaduh Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 16 Oktober 2023, 09:14 WIB
BEM SI: MK Seharusnya jadi Penyejuk, Bukan Bikin Gaduh Demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi, menjelang pembacaan putusan gugatan oleh MK, hari ini, Senin (16/10).

Dikatakan Nurhadi, sejauh ini MK dipercaya sebagai lembaga yang independen. Namun, kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.

"Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.

Di mana, katanya, UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres, merupakan bagian open legal policy. Sehingga, jika ada keberatan, seharusnya diusulkan untuk diubah pada pembuat UU, yakni DPR RI dan Pemerintah.

"Ini harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR, namun akan diputuskan oleh MK. Makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.

Nurhadi menekankan, jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.

"Sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA