Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditanya soal Batas Usia Capres-Cawapres, Cak Imin: Terserah MK!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 13 Oktober 2023, 16:03 WIB
Ditanya soal Batas Usia Capres-Cawapres, Cak Imin: Terserah MK!
Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar usai tes kesehatan di RSUP Fatmawati/RMOL
rmol news logo Publik saat ini tengah menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia minimun dan maksimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Bakal Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, berharap hakim MK akan bisa mengambil keputusan yang paling tepat.

"Kita tunggu saja, terserah MK," kata pendamping bakal Capres Anies Baswedan itu usai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Gugatan uji materiil batas usia Capres-cawapres disebut banyak pihak sebagai upaya Presiden Joko Widodo membentangkan karpet merah untuk putra sulungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Di mana belakangan ini nama Gibran mulai ramai diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Menanggapi hal ini, Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu irit bicara. Dia mengajak publik bersabar sampai hakim benar-benar mengetuk palu sidang.

"Ya kita tunggu dulu lah," tandas Cak Imin.

Sebelumnya Cak Imin meminta kenegaraan Hakim Konstitusi untuk diuji kembali. Jangan sampai MK justru menggangu jalannya tahapan Pemilu.

"Ini Pemilu sudah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturan," kata Cak Imin di rumah dinas Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Rabu lalu (27/9).

Berdasarkan jadwal yang dirilis laman resmi MK, perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi dengan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akan dilakukan sidang putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA