Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menekankan urgensi tersebut saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Agustus 2026.
“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ucapnya.
Kolaborasi lintas lembaga sangat krusial agar PMI mendapatkan jaminan pelindungan penuh yang benar-benar sesuai dengan karakteristik risiko kerja mereka di negara tujuan.
“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Menko Muhaimin.
Sebelumnya, ia juga secara khusus menyampaikan hal ini saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” sambungnya.
Keamanan dan jaminan asuransi merupakan hak dasar bagi PMI, mulai dari masa pra-pemberangkatan hingga selama berada di negara penempatan. Di samping itu, penguatan kerja sama Government to Government (G2G) juga menjadi syarat mutlak.
Pasalnya, besarnya peluang kerja di negara-negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura harus selalu dibarengi dengan kepastian hukum dan pelindungan hak-hak pekerja.
Seiring melonjaknya tren mobilitas pekerja Indonesia, pemerintah tidak boleh sekadar berfokus pada urusan penempatan. Perlindungan PMI mutlak dibangun sebagai sebuah ekosistem terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, hingga kelompok masyarakat.
Calon PMI juga wajib dibekali literasi yang mumpuni terkait hak dan skema asuransi sebelum terbang.
"Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Menko Muhaimin.
BERITA TERKAIT: