Pasalnya, kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana terpilih, Ade Reza Hariyadi, Kejagung pernah mengusut kasus serupa. Yakni, pada kasus PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kalau ada kemiripan pola, Kejaksaan Agung ada pengalaman untuk mengusut dan membongkar karena belajar dari pengalaman tadi," kata Ade Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Diketahui, Erick Thohir, melaporkan Perum Perhutani, IDFood, PTPN, dan PT Angkasa Pura I (Persero) kepada Kejagung karena diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola dana pensiun.
Dikatakan Ade Reza, penyimpangan dapen BUMN merupakan praktik baru dalam menggasak uang negara. Karena di modus sebelumnya, pelaku rasuah BUMN bermain pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, dapen menjadi target baru korupsi lantaran tidak dikelola secara transparan serta akuntabilitas dan pengawasannya lemah.
"Sehingga, menjadi celah penyimpangan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: