“Pertimbangannya kan karena agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, saya setuju. Masalahnya saya merasakan di Jakarta bagaimana kebijakan pembangunan karena ada perbedaan masa pelantikan presiden dan kepala daerah,” kata Prasetio dikutip Rabu (4/10).
Prasetio menyampaikan, dengan tenggat waktu jabatan definitif presiden dan kepala daerah yang bersamaan, maka akan menggembalikan lagi fungsi utama kepada daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Termasuk optimalisasi fungsi pengawasan dari legislatif.
“Karena selama sembilan tahun saya merasakan bagaimana kebijakan ketika pergantian gubernur Jakarta, bagaimana kesulitan dan tantangan yang dihadapi. Tapi semua kembali ke penyelenggara pemilu itu kan KPU, semua bergantung kepada KPU, kalau KPU mampu silakan (dipercepat),” kata Prasetio.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan Pilkada Serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, pada Rabu malam (20/9). Tito menyebut salah satu pertimbangan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
BERITA TERKAIT: