Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Wanti-wanti Kasus Rempang Jangan Terulang di Nagari Air Bengis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 01 Oktober 2023, 12:57 WIB
LPSK Wanti-wanti Kasus Rempang Jangan Terulang di Nagari Air Bengis
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution/Ist
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pendamping dalam konflik agraria di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) agar peristiwa seperti di Pulau Rempang tidak terjadi lagi.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi dari Eksekutif WALHI, Nasional, Eksekutif WALHI Sumbar, LBH Padang, dan Perwakilan masyarakat Air Bangis Pasaman Barat Sumbar pada Senin (25/9).

Dalam audiensi itu kata Nasution, disampaikan laporan dan permohonan perlindungan terhadap masyarakat dan pembela HAM sehubungan konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis, menyangkut rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PT Abaco Pasifik Indonesia pada lahan seluas 30.162 hektare.

Selain itu, juga terkait tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah ulayat masyarakat, tumpang tindih izin perhutanan sosial dengan permukiman dan kebun masyarakat, pengambil alihan lahan perkebunan masyarakat oleh negara, serta kriminalisasi masyarakat dan pendamping.

"LPSK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pendamping (human right defender) baik dalam kapasitas sebagai saksi, pelapor, ataupun korban dalam konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat sesuai peraturan yang berlaku," kata Nasution dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).

Menurut Nasution, LPSK menaruh perhatian serius terhadap konflik agraria yang terjadi di Sumbar, terutama menyangkut rencana PSN pada lahan seluas 30.162 hektare sebagaimana usulan Gubernur Provinsi Sumbar kepada Kemenko Maritim dan Investasi dan Kemenko Perekonomian RI.

Hal itu perlu disoroti kata Nasution, agar kasus seperti di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dapat dicegah, dan tidak terjadi di Sumbar. Mengingat, tipologi konfliknya hampir sama.

"Setelah diregistrasi permohonannya, LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang telah diajukan," pungkas Nasution. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA