Hal itu disampaikan warga Kampung Tua Pasir Panjang saat berdialog dengan Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanegara, dikutip Jumat 23 Mei 2025.
Sanirio, salah satu warga Kampung Tua Pasir Panjang, menyampaikan bahwa penduduk desa menolak untuk direlokasi karena mereka khawatir akan kembali membangun kehidupan dari nol, sementara mereka telah memiliki mata pencaharian dan rumah di kampung halaman.
Ia menyatakan bahwa sebenarnya para penduduk desa senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di wilayah Pulau Rempang karena diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.
“Kami berterima kasih atas pembangunan yang dilakukan, (pembangunan) sekolah, (fasilitas) pendidikan. Rempang ini sangat kosong, kalau ada orang (investor) yang mau masuk tidak apa-apa, tapi jangan kami yang digeser,” kata Sanirio.
Sementara Nek Awe, warga Kampung Tua Pasir Merah mengatakan bahwa penduduk desa tersebut juga meminta tanah yang sudah mereka tempati turun menurun agar dilegalisasi.
Selain itu, ia juga menyampaikan agar penduduk Kampung Tua Pasir Merah dilindungi dari intimidasi karena terus menolak relokasi sejak 2023.
“Kami minta keadilan, Pak (Mentrans), jadi kampung kami tak usah digugat-gugat lagi, jangan diadukan lagi,” kata Nek Awe.
Mentrans Iftitah Sulaiman Suryanegara mengatakan, pihaknya terbuka dengan semua pendapat masyarakat, baik yang menerima maupun menolak program transmigrasi lokal tersebut.
Mentrans pun menjamin tidak ada warga yang diintimidasi karena pelaksanaan program transmigrasi lokal harus bersifat sukarela.
“Saya jamin tidak ada intimidasi. Jika ada, lapor kepada saya, agar saya sampaikan kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Mentrans.
BERITA TERKAIT: