Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, kerusuhan sudah terjadi pada Selasa malam, 17 Desember 2024. Pada pukul 21.30 WIB, warga mengamankan pekerja PT MEG atas nama Reky Riyandi yang diduga telah melakukan perusakan spanduk warga yang menolak PSN Rempang Eco City di Sembulang Hulu, Kecamatan Galang.
Sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan negosiasi sebanyak dua kali antara masyarakat Sembulang Hulu dengan perwakilan PT MEG untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dari pihak warga bersedia melepaskan pekerja PT MEG dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas di Sembulang Hulu. Namun syarat ini membuat negosiasi
deadlock.
Akibat tidak ada kesepakatan, keributan terjadi pada pukul 23.00 WIB hingga mengakibatkan tiga unit bangunan rusak dan korban luka-luka dari kedua belah pihak.
Kemudian pada pukul 23.20 WIB, Polsek Galang mengamankan situasi dan sempat memberikan imbauan kepada kedua belah pihak untuk menahan diri. Personel Polsek Galang kemudian mendampingi para korban luka untuk mendapatkan perawatan.
"Sekitar pukul 02.30 WIB (Rabu, 18 Desember 2024) Polsek Galang, Sat IK, Satreskrim, Sat Samapta dan piket pawas Polresta Barelang melakukan patroli cipta kondisi di lokasi kejadian," kata Kombes Heribertus, Kamis, 19 Desember 2024.
Tim patroli kemudian tiba di Sembulang Hulu sekitar pukul 02.50 WIB. Di lokasi, tim kemudian memberikan imbauan kepada warga untuk membubarkan diri.
"Sekitar pukul 04.05 WIB patroli gabungan selesai, situasi kondusif dan terkendali," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: