"Pelaku maupun korban ketika bicara soal anak, tentu yang mengadu ke polisi yang lebih banyak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar dalam diskusi daring bertema "Lingkaran Setan Perundungan dan Kekerasan Anak", Sabtu (30/9).
Namun, Nahar belum merinci jumlah laporan yang masuk ke ranah kepolisian.
Setelah di polisi, kata dia, jumlah aduan atau laporan tentang kekerasan terhadap anak bisa saja berkurang. Hal ini disebabkan karena pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
"Nanti masuk ke ranah dari sisi penegakan hukum tentu berkurang, karena misalnya bicara ketika korban anak, pelaku anak, ada proses diversi dan bisa jadi proses enggak sampai penuntutan," kata Nahar.
Meski data masuk dan keluar bisa berubah, Nahar lebih mementingkan proses pemulihan atau rehabilitasi kepada korban dan pelaku.
Dia menekankan, jangan sampai proses hukum justru membuat pelaku semakin berani dalam melanggar aturan, sebaliknya aparat hukum dan dibantu orang tua harus bahu-membahu mengembalikan karakter anak terlebih pelaku.
"Tantangan kita bagaimana memulihkan anak (pelaku dan korban) tersebut," pungkasnya.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan angka kekerasan fisik terhadap anak hingga bulan Agustus 2023 sudah mencapai ribuan aduan.
Aduan tidak hanya kekerasan fisik, melainkan hingga kekerasan seksual dan psikis anak. Sampai bulan Agustus (2023), kekerasan fisik 2.325, psikis 2.618, dan seksual 6.316 eksploitasi anak. Ini yang terekam dari data pengaduan, dengan tren mengalami kenaikan.
BERITA TERKAIT: