"Yang bersangkutan tertarik dengan konten-konten kekerasan dan juga tergabung dalam komunitas True Crime Community. Dia merupakan korban perundungan," kata Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana saat dikonfirmasi, Rabu 4 Februari 2026.
Dari sini, lanjut Mayndra, yang bersangkutan memiliki keinginan untuk melakukan balas dendam kepada rekan-rekanny yang kerap melakukan perundungan.
"Balas dendam kemudian dilampiaskan dengan melakukan aksi kekerasan di sekolahnya," kata Mayndra.
Densus 88 menemukan beberapa benda berbahaya yakni lima buah gas portable yang bagian sampingnya direkatkan petasan, paku dan pisau, enam buah botol berisi bahan bakar minyak dan sumbu kain (bom molotov), serta satu bilah pisau.
Kini, Densus 88 mendampingi Polda Kalimantan Barat dalam melakukan penanganan kasus tersebut, mulai dari proses pemetaan hingga pemenuhan alat bukti.
Di sisi lain, Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat masih mendalami motif pelemparan bom molotov di lingkungan SMP Negeri 3 Sungai Raya yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.40 WIB.
"Saat ini Tim Laboratorium Forensik Polda Kalbar dan Tim Inafis Polres Kubu Raya sedang melaksanakan olah tempat kejadian perkara," kata Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni kepada wartawan.
BERITA TERKAIT: