Demikian pandangan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong kepada wartawan, Jumat (22/9).
Togap menjelaskan, penguatan aturan netralitas ASN dimaksudkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurut Togap, bentuk konkret dari pencegahan pelanggaran netralitas ASN, baiknya dimasukkan aturan terkait pelarangan Pj kepala daerah mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
"(Itu bisa dilakukan lewat) Peraturan Pemerintah barangkali nanti, karena menyangkut ASN. Enggak perlu undang-undang," kata Togap.
Selain melalui PP, Togap memandang aturan penguatan netralitas ASN bisa ditangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan Pemerintah cukup, atau Perpres. Jadi sampaikan saja kalau dari sudut pandang untuk menjaga netralitas ASN ini," demikian Togap.
BERITA TERKAIT: