Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Didorong Terbitkan Perpres Pj Kepala Daerah Dilarang Ikut Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 September 2023, 16:11 WIB
Presiden Didorong Terbitkan Perpres Pj Kepala Daerah Dilarang Ikut Pilkada
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong/RMOL
rmol news logo Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) diharapkan diperkuat melalui aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Demikian pandangan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong kepada wartawan, Jumat (22/9).

Togap menjelaskan, penguatan aturan netralitas ASN dimaksudkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Togap, bentuk konkret dari pencegahan pelanggaran netralitas ASN, baiknya dimasukkan aturan terkait pelarangan Pj kepala daerah mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

"(Itu bisa dilakukan lewat) Peraturan Pemerintah barangkali nanti, karena menyangkut ASN. Enggak perlu undang-undang," kata Togap.

Selain melalui PP, Togap memandang aturan penguatan netralitas ASN bisa ditangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah cukup, atau Perpres. Jadi sampaikan saja kalau dari sudut pandang untuk menjaga netralitas ASN ini," demikian Togap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA