Hal itu disampaikan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan acara Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertemakan "Pulau Rempang : Investasi, Hak Adat dan HAM”, Minggu malam (17/9).
Anthony mengurai perjalanan investasi di Pulau Rempang ini, dari lobi PT MEG mengirim surat ke Pemko Batam dan BP Batam untuk kembali melakukan kerjasama. Kemudian Presiden Joko Widodo menyaksikan tandatangan MoU antara Xinyi Internasional Investment Limited, PT MEG dan Kementerian Investasi/BKPM.
Akhir Agustus kemarin, Rempang Eco City telah disahkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh pihak swasta.
“Jadi ini proyek ini proyek strategis nasional ini hanyalah untuk kejar tayang untuk supaya bisa dilakukan pengosongan dan sebagainya atas nama undang-undang Cipta kerja,” kata Anthony.
Kemudian, pada September 2023, BP Batam mematok tanah dan terjadilah bentrok pada 7 September. Anthony mengatakan, dasar hukum dari proyek ini adalah, undang-undang No 4/1999 tentang kehutanan. Jika dilihat pasal 5 dari peraturan pemerintah, dari peraturan pelaksana yaitu bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan harus didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
“Nah pertanyaannya pada saat pelepasan ada atau tidak penelitiannya karena ini sangat cepat sekali Saya ragu ini ada penelitiannya,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu yang memfasilitasi proyek ini adalah UU No 11/2020 tentang Cipta kerja.
“Setelah disahkan, ini menjadi satu tonggak hukum untuk melaksanakan (proyek) ini secepatnya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: