Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, perjuangan masyarakat harus bergeser dari sekadar aksi di jalan menuju langkah hukum yang sistematis melalui mekanisme administrasi pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman, Komnas HAM hingga Komisi Informasi.
"Perjuangan harus masuk ke ruang administrasi, meja Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pengadilan," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 2 Juli 2026.
Menurutnya, kasus Rempang menunjukkan investasi strategis didorong ketika persoalan agraria, status tanah, tata ruang, hingga perlindungan masyarakat belum tuntas diselesaikan.
Bahkan, Ombudsman RI telah menemukan adanya mal-administrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pengembangan Rempang Eco-City.
Temuan tersebut, lanjut Iskandar, seharusnya tidak berhenti sebagai catatan lembaga pengawas, melainkan dijadikan pijakan hukum oleh masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.
Ia memetakan sedikitnya 11 jalur hukum yang dapat ditempuh warga, mulai dari keberatan administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, gugatan ke PTUN, perjuangan hak pertanahan, pengujian mekanisme relokasi dan kompensasi, laporan lanjutan ke Ombudsman, pengaduan ke Komnas HAM, sengketa informasi publik, gugatan lingkungan hidup, gugatan perdata, mendorong audit BPK hingga laporan pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Rempang mengajarkan bahwa protes perlu, tetapi berkas hukum jauh lebih menentukan," kata Iskandar.
Karena itu, Iskandar menilai strategi paling efektif ialah menjalankan seluruh jalur hukum tersebut secara paralel agar pemerintah tidak hanya menghadapi tekanan politik, tetapi juga kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.
"Keadilan tidak cukup ditunggu, tetapi harus diperjuangkan melalui jalan hukum yang benar," pungkas Iskandar.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: