Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan, kegagalan Rempang tidak dapat diukur semata dari nilai investasi, tetapi harus dilihat melalui indikator tata kelola seperti kepastian hukum, partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, pengendalian risiko, dampak sosial, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.
“Ukuran kegagalan Rempang terletak pada satu hal, yakni Rempang memperlihatkan bagaimana investasi besar dapat kehilangan legitimasi ketika negara belum menyelesaikan hak dasar warga,” kata Iskandar di Jakarta, Senin 6 Juli 2026
Menurutnya, persoalan utama Rempang bukan terletak pada proyek investasinya, melainkan pada urutan kebijakan yang dinilai keliru. Pemerintah lebih dahulu mengumumkan nilai investasi, lapangan kerja, dan status proyek strategis nasional sebelum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status tanah, hak masyarakat, kampung tua, serta dasar hukum proyek.
“Rempang adalah kegagalan urutan kebijakan,” kata Iskandar.
Iskandar menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya prinsip
rule of law karena investasi dijalankan ketika kepastian hukum pertanahan, hak masyarakat, tata ruang, dan status lahan masih diperdebatkan.
Selain itu, Iskandar turut menyoroti minimnya pelibatan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan kebijakan. Menurutnya, warga tidak cukup hanya diberikan sosialisasi, tetapi harus memperoleh informasi yang utuh, ruang menyampaikan keberatan, serta perlindungan hak secara nyata.
Di sisi lain, transparansi pemerintah juga dinilai belum memadai karena publik lebih banyak disuguhi angka investasi dibanding penjelasan mengenai dokumen dasar proyek, peta lahan, kerja sama investasi, AMDAL, hingga skema kompensasi.
Iskandar menambahkan, temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI semestinya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek, bukan sekadar menjadi catatan administratif.
“Temuan lembaga pengawas harus menjadi dasar koreksi kebijakan,” kata Iskandar.
Iskandar juga membandingkan Rempang dengan sejumlah proyek dan kebijakan besar pada era Jokowi. Menurutnya, kasus bantuan sosial Covid-19 lebih berat dari sisi korupsi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih besar pada risiko fiskal, Food Estate pada kegagalan perencanaan, sedangkan IKN menghadapi kompleksitas pendanaan dan pengelolaan aset.
Namun, Rempang dinilai memiliki karakter yang berbeda karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Rempang adalah kegagalan tata kelola yang paling mudah dibaca rakyat karena ia menyentuh tanah, rumah, kampung, sekolah, rasa aman, dan identitas masyarakat,” pungkas Iskandar.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: