Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
"PPATK mendukung dan membantu KPU terkait adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," ujar Ivan.
Dia menjelaskan, KPU RI telah membuat aturan batasan penyumbangan dana kampanye oleh sumber legal sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, PPATK juga memastikan akan melakukan kajian khusus.
"Prinsipnya, PPATK ingin Pemilu menghadirkan kepemimpinan hasil adu gagasan visi dan misi, bukan adu suap-menyuap, apalagi berasal dari sumber-sumber ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan memastikan PPATK akan mendukung kerja-kerja KPU RI tetap berintegritas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu.
"Nanti kami akan bertukar informasi, sosialisasi bersama. Kami siap mendukung KPU agar menjadi Pemilu yang bersih," tutup.
BERITA TERKAIT: