Dia menjelaskan, usulan yang disampaikan partai-partai politik dan juga pengamat perlu dilaksanakan, mengingat ada semangat keserentakan yang dibangun di dalamnya.
Tito mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada Serentak yang dibarengi dengan gelaran Pemilu Serentak di tahun 2024 dimaksudkan untuk keselarasan jalannya pemerintahan di tingkat pusat dan daerah ke depannya.
"Sehingga pembuatan rencana pembangunan jangka menengah lima tahunannya sinkron," ujar Tito usai melantik 9 penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Sebagai contoh, dia menyebutkan pelaksanaan Pilkada selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terpilih pada dua kali Pemilu yakni 2014 dan 2019.
Menurutnya, antara masa awal dan akhir jabatan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu saat itu tidak berbarengan dengan masa jabatan kepala daerah yang diganti melalui Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
Imbas dari ketidakserentakan Pilkada dan Pemilu di zaman Presiden Jokowi itu, dari hasil pencermatan Tito membuat tata kelola pemerintahan di tingkat pusat dan daerah tak selaras.
"Akibatnya enggak sinkron. Di lapangan ada yang bangun dermaga, di daerahnya enggak membangun jalanan, siripnya. Itu seperti kasus Sumatera Utara misalnya, ada yang bawa truk buah jeruk ke presiden. Kenapa? Jalannya tidak dibangun oleh bupati," urainya.
"Kenapa enggak sinkron rencana pembangunannya? Maka akhirnya timbul lah ide untuk masa jabatan presiden dengan gubernur, bupati, walikota itu tidak jauh beda. Sehingga ini pararel," sambung Tito.
Di samping itu, mantan Kapolri itu juga melihat kemungkinan dampak pelaksanaan Pilkada 2024 pada November. Yakni, akan berimbas pada tata kelola pemerintahan daerah yang dipimpin penjabat (Pj) alias bukan kepala daerah definitif hasil pemilihan.
"Pj itu punya kewenangan terbatas. Ada empat (hal) yang enggak boleh, beda dengan definitif. Legitimasi juga, kalau dipilih rakyat akan kuat," sambungnya menegaskan.
Dari situ, Tito mengacu pengalaman Pilkada 2020 yang hasilnya kerap disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan memakan waktu cukup lama.
"Apakah (sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di) 552 (daerah) ini selesai dalam waktu satu bulan? Pengalaman kita ada sengketa, ada proses di KPU. Paling tidak sebagian selesai itu tiga bulan," tuturnya.
Oleh karenanya, Tito memandang ide memajukan hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 memiliki alasan mendasar, dan bisa diterapkan selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panitia penyelenggaraan mampu mengemban tugas hingga selesai kontestasi.
"Kami lihat itu cukup rasional, sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, merasa mampu, why not di bulan September dan kemudian akhir Desember selesai. Maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: