Begitu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam “Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor” di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (31/8).
Sosialisasi yang juga dihadiri Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, digelar secara hibrida dengan peserta dari kalangan eksportir, asosiasi, surveyor, hingga kementerian, dan lembaga terkait.
“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu,” kata Mendag Zulhas, sapaan karibnya.
Zulhas meyakini, penataan tata niaga yang baik di dalam negeri dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia.
“Eksportir adalah tulang punggung pemerintah saat ini. Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju tahun 2045, kuncinya adalah kita harus kuasai pasar dunia,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag 22/2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Menurut Zulhas, Kemendag berupaya terus mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: