Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cabai Impor dari India Tertahan di Tanjung Perak, Terkendala Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 23 Agustus 2023, 02:55 WIB
Cabai Impor dari India Tertahan di Tanjung Perak, Terkendala Administrasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebanyak 19 kontainer berisi cabai impor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, sejak dua pekan yang lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan, cabai impor yang telah masuk ke Indonesia dan ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena masalah administrasi

"Kontainer itu datang sejak 7 Agustus 2023, tapi hingga saat ini pihak importir pemilik barang belum mengirim dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada kami," kata Untung dalam keterangan dikutip Selasa (22/8).

Kontainer-kontainer tersebut milik CV BAJ dan CV SM. Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang harus dimiliki setiap importir.

Berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Menteri Pertanian 5/2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH.

RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura, berdasarkan UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Keterangan berbeda disampaikan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih. Dia mengaku tidak mengetahui adanya 19 kontainer cabai yang ditahan pelabuhan.

Dia menegaskan sudah sering melakukan penahanan produk hortikultura impor karena tidak memiliki dokumen lengkap.

"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegasnya.

Soal silang pendapat itu, Herry Thio, importir asal Jawa Timur, mengaku prihatin. Idealnya, kata dia, RIPH diterbitkan setelah ada SUrat Persetujuan Impor (SPI).

Dia pun menduga para importir yang hanya memiliki SPI tanpa RIPH sudah sengaja untuk mencari celah bisa menyuap pihak karantina.

"Seolah-olah SPI hanya diberikan ke importir-importir tertentu. Importir lain yang punya RIPH sejak Februari 2023, ada yang tidak punya SPI hingga sekarang," sesalnya.

Dari apa kejadian penahanan 19 kontainer itu, Herry menduga ada perselisihan aturan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Memang seperti ada perselisihan antara dua lembaga ini. Tapi yang jadi permasalahan di Kementan ini informasi volume kebutuhan impor produk hortikulturanya tidak jelas," katanya.

Herry berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, sebab sangat berdampak kepada jutaan rakyat Indonesia.

"Kasihan rakyat semakin sengsara, jangan hanya ingin cari untung sendiri," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA