Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Waris Yosua Hutabarat Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 11 Agustus 2023, 00:50 WIB
Ahli Waris Yosua Hutabarat Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution/Net
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam putusan itu, MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.  

“Berkenaan dengan itu, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).

Namun demikian, Maneger Nasution menilai bahwa keluarga korban atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut.

Hal ini seiring dengan Peraturan Mahkamah Agung 1/2022 yang telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK,” terangnya.

Terlepas dari itu, keputusan untuk mengajukan restitusi dikembalikan kepada keluarga korban. Sebab, restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban.

“Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma 1/2023 hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA