Dalam aksinya, AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut UU 6/2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta peraturan pemerintah di bawahnya.
Menyikapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 121 personil untuk melakukan pengamanan dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum.
"Personil Satpol PP akan menjaga keamanan di 14 titik," ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Selain itu, Arifin mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk mengedepankan sikap humanis dan tegas dalam menegakan Perda/Perkada.
"Satpol PP yang bertugas harus mengedepankan sikap humanis, tegas dan bekerja sama dengan aparat kemanan serta unsur terkait," sambungnya.
Oleh karena itu, Arifin juga mengimbau, kepada masyarakat agar dapat tertib dan tidak merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum saat menyampaikan aspirasi.
Dalam keterangannya, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BERITA TERKAIT: