Said Iqbal Siap Adukan Menteri Tak Pro Buruh ke Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 09 Juni 2026, 12:46 WIB
Said Iqbal Siap Adukan Menteri Tak Pro Buruh ke Prabowo
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Said Iqbal (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan tidak akan tinggal diam apabila menemukan menteri yang dinilai tidak serius memperjuangkan kepentingan pekerja. 

Dalam keterangannya usai dilantik, Said Iqbal menegaskan akan aktif menjalin komunikasi dengan para menteri terkait untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Dia mengaku tidak akan ragu melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto apabila menemukan ada menteri yang tidak bekerja maksimal atau tidak menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugasnya.

“Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan karena penasihat Presiden ini kan enggak bisa mengambil keputusan, bukan eksekutor. Tapi kami bisa meyakinkan kalau menteri enggak bekerja ya kita lapor Presiden. Anda mau kerja apa saja jadi menteri? Kalau enggak ya mundur saja,” tegas Said Iqbal dalam sebuah pernyataan, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Meski melontarkan peringatan keras, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu tetap menaruh keyakinan terhadap jajaran Kabinet Merah Putih. 

Said Iqbal juga berharap keberadaannya di lingkar pemerintahan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat.

“Tapi kami yakin menteri kabinet yang sekarang ini menteri yang bekerja keras dan mudah-mudahan dengan hadirnya saya bisa menambah empowerment, apa kesadaran untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera. Demikian. Saya pikir demikian,” ujarnya.

Said Iqbal sendiri baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026, jabatan tersebut memiliki kedudukan setingkat menteri dengan tugas utama memberikan masukan strategis serta analisis kebijakan terkait ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA