Said Iqbal Ungkap Nasib Demo Buruh Setelah Dirinya Dilantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 09 Juni 2026, 13:34 WIB
Said Iqbal Ungkap Nasib Demo Buruh Setelah Dirinya Dilantik
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi demonstrasi buruh tetap berlanjut meski dirinya kini telah bergabung ke dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada Senin, 8 Juni 2026, Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. 

Menurutnya, tidak ada perubahan sikap terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Serikat pekerja tetap dapat menggelar aksi selama mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Demonstrasi adalah sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan adalah hak konstitusi. Diatur dalam undang-undang. Siapa yang melakukan demonstrasi termasuk KSPI dan serikat-serikat buruh lain, maka harus mengikuti prosedur undang-undang,” kata Said Iqbal dalam sebuah pernyataan, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Meski demikian, Said Iqbal berharap berbagai persoalan yang selama ini memicu aksi buruh, terutama terkait pengupahan, dapat segera diatasi melalui jalur kebijakan. 

Dengan posisi barunya sebagai penasihat khusus Presiden, ia berencana menyusun analisis yang komprehensif mengenai besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi, kami akan membuat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah. Bagaimana dampaknya terhadap penyerapan ee tenaga kerja," paparnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA