Sebaliknya, sebagai aparat penegak hukum harus tetap menjaga integritas dalam bekerja agar bisa dipercaya oleh masyarakat.
“Ciptakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, pemulihan keuangan negara adalah tujuan penegakan hukum, menciptakan masyarakat yang adil dan damai adalah embrio dari membangun kesadaran hukum itu sendiri,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (24/7).
Itu sebabnya, ST Burhanudin mengeluarkan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2023, sebagai pedoman bagi satuan kerja.
Pertama, aktualisasi pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat. Kedua, tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Keempat, laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
Kelima, perkuat kemampuan manajerial dan administrasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Keenam, optimalkan sinergi antarbidang guna mewujudkan keberhasilan capaian institusi. Dan ketujuh, jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu 2024.
Selain mengeluarkan 7 Perintah Harian, ST Burhanuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung setiap program-program kejaksaan yang terkait dengan kepentingan masyarakat.
Serta menyampaikan permohonan maaf karena masih ada oknum-oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat, itu semua akan menjadi komitmen seluruh untuk berbenah ke depan agar menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
BERITA TERKAIT: