Bahkan sebelum disahkan DPR RI melalui Sidang Paripurna kemarin, Forum Guru Besar Lintas Provinsi (FGBLP) telah melayangkan petisi untuk menolak RUU Kesehatan.
"Kami telah mengeluarkan petisi yang ditujukan kepada Presiden, Ketua DPR, dan anggota DPR Senin (10/7) agar RUU Kesehatan ditunda," kata inisiator FGBLP, Prof dr Zainal Muttaqin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).
Dalam analisis FGBLP, RUU Kesehatan memiliki isu sangat serius. Pertama, pembuatan RUU Kesehatan tidak memenuhi asas krusial pembuatan UU secara memadai, termasuk asas keterbukaan, partisipasi, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis dan yuridis) dan kejelasan rumusan.
RUU Kesehatan juga tidak memiliki urgensi dan kegentingan mendesak untuk disahkan. Berbagai aturan dalam RUU tersebut juga dianggap berisiko memantik destabilisasi sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.
"Pengesahan RUU ini juga bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (
reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan dalam bidang kesehatan, kurangnya legitimasi undang-undang, serta minimnya partisipasi kolektif," tegasnya.
Pihaknya juga membantah pernyataan Jurubicara Kementerian Kesehatan RI yang menyebut FGBLP tidak
tabayyun dan tidak mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan.
"Sebelum mengambil keputusan untuk melayangkan petisi kepada pemerintah, kami telah melakukan analisis mendalam dan akademik berdasar keilmuan dan kepakaran saintifik kami. Kami tidak gegabah mengambil kesimpulan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: