Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mandatory Spending Harus Dilanjutkan, Alasan Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 11 Juli 2023, 23:58 WIB
<i>Mandatory Spending</i> Harus Dilanjutkan, Alasan Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (tengah)/Ist
rmol news logo . Hilangnya mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan dan liberalisasi tenaga kesehatan medis jadi alasan pokok Partai Demokrat menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Begitu dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, usai Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

“Selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat saya telah beberapa kali menerima audiensi dan mendapatkan pandangan dari berbagai macam stakeholder. Posisi Partai Demokrat memang belum menyetujuinya,” kata Ibas.

Soal mandatory spending, menurutnya, negara sudah sepatutnya mengalokasikan anggaran untuk sektor kesehatan.

Dia mencontohkan skema mandatory spending dalam UU Kesehatan tahun 2009, era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu pemerintah mematok anggaran kesehatan paling kecil 5 persen dari nilai total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jadi clear di situ, bahwa Fraksi Demokrat menginginkan mandatory spending 5 persen untuk bidang kesehatan. Bahkan kalau perlu ditingkatkan,” tegasnya.

Ibas juga menyorot terkait liberalisasi dokter dan tenaga medis asing menjalankan praktik di Indonesia.

Partainya mendukung modernisasi rumah sakit dan peningkatan kompetensi dokter serta tenaga medis, tapi kemajuan tidak hanya pada infrastruktur kesehatan. Sumber daya, para dokter, para perawat, dan tenaga lain juga perlu.

Liberalisasi dokter dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan, menurutnya, tidak tepat dan tidak adil. Sama seperti protes masyarakat ketika tenaga kerja asing terlalu melebihi kewajaran dalam satu bidang usaha skala tertentu.

“Ingat, dokter di Indonesia kalau mau praktik di luar negeri juga ada aturan. Saya pikir tidak semudah dibayangkan pergi ke Singapura, Australia, Amerika, Tokyo, Eropa dan seterusnya," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA