Demikian antara lain disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan terkait kembalinya Brigjen Endari Priantoro ke KPK kepada K
antor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/7).
Tamil menyampaikan, meski dalam pengisian jabatan, KPK melalukan seleksi terbuka, namun lembaga anti rasuah itu tetap berwenang penuh melakukan penilaian.
“Artinya orang-orang yang berada pada jabatan struktural di KPK berada di bawah hirarki pimpinan KPK,” kata Tamil.
Sebelumnya, Brigjen Endar dikembalikan lagi ke KPK atas rekomendasi Kemenpan RB dengan pertimbangan harmonisasi dan sinergi penegak hukum, bukan banding adminitrasi yang dilayangkan Endar kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, anggota polri berpangkat bintang satu ini tidak bisa serta merta langsung menduduki Direktur Penyelidikan KPK, karena telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan lantaran Endar tengah mengikuti pendidikan Lemhanas. Dalam perspekif adminitrasi negara, kata Tamil, pembebas tugasan sebagai Direktur Penyelidikan sudah tepat.
Jika memaksakan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, menurut Tamil, selain tidak optimal dalam pemberantasan korupsi juga menuai kontradiksi adminitrasi.
Sebab, Tamil menjelaskan, saat ini KPK telah memulai tahapan seleksi terbuka sejumlah jabatan kosong termasuk Direktur Penyelidikan KPK.
“Katakanlah Brigjen Endar telah selesai mengikuti pendidikan pada bulan September, sementara seleksi terbuka KPK selesai pada bulan yang sama atau bulan Oktober, artinya akan ada dua orang Dirlidik yang sah secara adminitrasi. Ini kontra adminitrasi,” tekan Tamil.
Tamil sependapat, Kapolri memberikan promosi Brigjen Endar Priantoro sebelum selesai mengikuti pendidikan di Lemhanas, demi menghindari kontra adminitrasi. Sekaligus menegaskan kepada publik bahwa Polri tidak menganggu independensi KPK.
BERITA TERKAIT: