“Kalau KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas-tugasnya, terutama memastikan keadilan pemilu, maka ya bisa jadi publik menuding mereka cawe-cawe,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/7).
Menurutnya, dugaan kampanye colongan bacapres seharusnya dapat ditindak Bawaslu. Namun di satu sisi, regulasi teknis mengenai sosialisasi peserta pemilu tidak diperbaharui KPU. Buntutnya terjadi keterbatasan dalam penegakan hukum.
“Mungkin Bawaslu bisa dibilang lebih tidak melaksanakan fungsi secara maksimal. Karena di sini yang buat aturan KPU, melalui PKPU,” tuturnya.
Maka dari itu, Kaka mendorong ada pembaharuan PKPU 33/2018 tentang Kampanye, yang di dalamnya juga mengatur soal sosialisasi parpol dengan batasan dilakukan secara internal.
“Karena kalau ada aturan, maka ada larangan. Kalau ada aturan, maka ada sanksi. Bawaslu bisa memberikan sanksi kalau ada aturannya,” demikian Kaka menambahkan.
BERITA TERKAIT: