“Dana lembaga survei misalnya sebagai laporan awal untuk terlibat dalam pemilihan, maka harus dibuka ke publik,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Sabtu (1/7).
Menurutnya, transparansi dana lembaga survei penting diperhatikan KPU, mengingat ada indikasi dana korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat, mengalir ke dua lembaga survei.
“Ngapain kita punya sistem, tapi tidak transparan?” Bagja balik bertanya.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menilai, izin pelibatan lembaga survei harus diperketat dalam Peraturan KPU.
“Bagaimana juga ketika terbukti (ada lembaga survei menerima uang korupsi), kan harus ada
treatment-nya terhadap persoalan itu,” pungkas Bagja.
BERITA TERKAIT: