Peneliti Perludem, Nur Amalia Salabi menjelaskan, fenomena kampanye di media sosial (Medsos) pada Pemilu 2019 memunculkan tantangan akibat kehadiran
buzzer.
“Seperti di Twitter dan Facebook tidak ada iklan politik, tapi ada
buzzer,” ujar Amalia dalam diskusi di Kantor The Indonesian Institute, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Dia mengatakan, salah satu penyebab
buzzer dan konten-konten yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) marak, karena pembatasan akun Medsos tim kampanye calon.
“(Pada Pemilu 2019 aturannya hanya) ada 10 akun yang didaftarkan (ke KPU). Tapi sebetulnya banyak banget akun yang akun tim kampanye tapi tidak didaftarkan,” urainya.
Sementara, dia mengamati aturan sama dibuat KPU untuk kampanye Pemilu 2024. Yakni, jumlah Medsos tim kampanye dibatasi, dan berpotensi mengulang dampak polarisasi pada Pemilu 2019.
“Karena memang yang didaftarkan cuma 10 akun (Tim kampanye pengalaman Pemilu 2019), dan sekarang 20 akun, ya sama sekali tidak mengakurasikan apa yang ada gitu,” demikian Amalia menambahkan.
BERITA TERKAIT: