Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Ingatkan KPK, Dugaan Pungli Rutan Bisa Merusak Kepercayaan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Juni 2023, 12:15 WIB
Komisi III DPR Ingatkan KPK, Dugaan Pungli Rutan Bisa Merusak Kepercayaan Publik
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal.

Hal itu menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar yang terjadi dalam rentan Desember 2021-Maret 2022.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta pimpinan KPK menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK.

Didik menyebut, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Namun sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun," tutur politisi Demokrat ini.

Menurut Didik, dugaan temuan tersebut berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publik, KPK harus juga transparan dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapa pun yang terlibat, baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.

Oleh karenanya, legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya.

"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," tandasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA