Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, pihak yang dilaporkan, dalam hal ini Firli bisa membuat laporan pencemaran nama baik setelah keputusan Dewas.
"Membuat laporan pencemaran nama baik sekaligus membuka terang benderang siapa yang melakukan dugaan pembocoran dokumen tersebut kepada aparat hukum sebagai dugaan tindak pidana," ujar Emrus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).
Menurut Emrus, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar dkk yang melaporkan ke Dewas tersebut menemui Firli dan pimpinan KPK lainnya untuk meminta maaf
"Setelah perjumpaan mereka dengan FB (Firli Bahuri) dan komisioner KPK, sejatinya mereka langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik," pungkas Emrus.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan, Dewas memutuskan bahwa laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.
Disampaikan Tumpak, dari fakta-fakta yang diperoleh, bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata adalah benar merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM.
Selain itu kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Bahkan, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.
BERITA TERKAIT: