MK menolak seluruh gugatan sistem pemilu proporsional tertutup yang dilayangkan enam orang yang salah satunya kader PDIP. Sehingga, pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Dari PDIP, kami menghormati keputusan MK,” ujar Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, saat jumpa pers secara virtual, Kamis (15/6).
Hasto mengatakan, sejak awal pihaknya tetap menghargai dan percaya terhadap sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik. Meskipun, PDIP tetap menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
“Namun demikian, mengingat PDIP taat pada konstitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut ya dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDIP,” demikian Hasto.
Pada Kamis siang tadi, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-X/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Enam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku caleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.
BERITA TERKAIT: