Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, menyusul sorotan publik terhadap proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat, padahal laporan telah masuk sejak Juni 2025.
“Kami di Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani kejahatan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak dengan keterbatasan mental yang masuk kategori kelompok rentan,” kata Dede dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Politikus PDIP tersebut menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban terpenuhi.
Ia menilai, dalam perkembangan hukum pidana nasional, pendekatan keadilan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pelaku, melainkan juga harus menghadirkan keadilan yang bersifat rehabilitatif bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
“Aparat harus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai korban justru tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya,” tegasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian luas karena hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses hukumnya. Korban yang masih berstatus anak dan tergolong kelompok rentan diduga mengalami kekerasan seksual hingga hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
Berdasarkan informasi yang beredar, bayi tersebut kini berusia sekitar dua bulan dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Balige.
Sementara itu, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan korban dari kelompok rentan.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu, Dede menegaskan bahwa semua spekulasi harus dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Negara harus hadir, terutama ketika yang menjadi korban adalah anak dan penyandang disabilitas. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: